Kamis, 29 Desember 2016

LHI


Nama : SIRAJATUL HUDA
NIM :  A1A215035
Dosen : DR. ACEP SUPRIADI, M.Pd, M.AP

LEMBAGA HUBUNGAN INTERNASIONAL


A.    Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
Pengertian hubungan internasional dapat anda pahami melalui dua cara, yaitu dari asal katanya dan dari definisi yang dikemukakan para ahli. Berdasarkan asal katanya hubungan internasional terdiri atas dua kata, yaitu hubungan yang berarti sambungan yang berkaitan, ikatan, atau kerja sama. Adapun internasional adalah menyangkut bangsa atau negri seluruh dunia. Dengan demikian, berdasarkan arti katanya hubungan internasional berarti suatu ikatan atau kerjasama yang terjalin antara bangsa atau negri diseluruh dunia.
.
B.     Pengertian Hukum Internasional
           Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

C.    Perbedaan
Lembaga Hubungan Internasional Arti hubungan internasional secara umum adalah kerjasama antar negara, yaitu unit politik yang didefinisikan  secara global untuk menyelesaikan berbagai masalah. Menurut UU No. 37 Tahun 1999, hubungan internasional adalah kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM atau Warga Negara.
Sedangkan Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara.
D.    Persamaan
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas negara serta terdapat dalam segi hubungannya, yaitu berhubungan dengan ruang lingkup yang luas( antar bangsa dan negara) .Dan mempunyai kepentingan yang sama yaitu keamanan dan perdamaian.



SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar