Nama : SIRAJATUL HUDA
NIM :
A1A215035
Dosen : DR. ACEP SUPRIADI, M.Pd, M.AP
LEMBAGA
HUBUNGAN INTERNASIONAL
A.
Pengertian
Hubungan Internasional
Hubungan
Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara
individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional
adalah hubungan antara bangsa.
Pengertian hubungan internasional dapat anda pahami
melalui dua cara, yaitu dari asal katanya dan dari definisi yang dikemukakan
para ahli. Berdasarkan asal katanya hubungan internasional terdiri atas dua
kata, yaitu hubungan yang berarti sambungan yang berkaitan, ikatan, atau kerja
sama. Adapun internasional adalah menyangkut bangsa atau negri seluruh dunia.
Dengan demikian, berdasarkan arti katanya hubungan internasional berarti suatu
ikatan atau kerjasama yang terjalin antara bangsa atau negri diseluruh dunia.
.
B. Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional
hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam
perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini
kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan
perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan
multinasional dan individu.
Hukum
internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum
antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan
dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu.
Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan
asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
C.
Perbedaan
Lembaga Hubungan Internasional Arti hubungan internasional
secara umum adalah kerjasama antar negara, yaitu unit politik
yang didefinisikan secara global untuk menyelesaikan berbagai masalah.
Menurut UU No. 37 Tahun 1999, hubungan internasional adalah kegiatan yang
menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di
tingkat pusat dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan
daerah, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat,
LSM atau Warga Negara.
Sedangkan Hukum
internasional adalah bagian hukum
yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum
Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun
dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian
ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan
perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan
multinasional dan individu. Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa,
hukum antarbangsa atau hukum antarnegara.
D.
Persamaan
Persamaannya
adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas
negara serta terdapat dalam segi hubungannya, yaitu berhubungan dengan ruang
lingkup yang luas( antar bangsa dan negara) .Dan mempunyai kepentingan yang
sama yaitu keamanan dan perdamaian.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar