Kamis, 29 Desember 2016

laporan hasil presentasi


LAPORAN HASIL PRESENTASI
SISTEM HUKUM DAN KLASIFIKASI HUKUM
DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH : PENGANTAR ILMU HUKUM
DOSEN PENGASUH :Drs.H.HarpaniMatnuh, M.H


Description: images.jpg

DI SUSUN OLEH :
SIRAJATUL HUDA (A1A215035)
MILLA MISLIYANI (A1A215206)
MUTIA RAHMA (A1A215025)
HASAN BASRI (A1A215019)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2015


LAPORAN HASIL PRESENTASI
ASAS-ASAS PEBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A.    Pendahuluan
       Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dirumuskan dala undang-undangan yang baik dirumuskan dala undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembantukan peraturan perundang-undangan khususnya pasal 5 dan pasal 6 yang dirumuskan sebagai berikut:
a.       Kejelasan Tujuan
      yang dimaksud dengan “ kejelasan tujuan” adalah bahwa setiap pembentukanperaturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b.      Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat
      yang dimaksud dengan asas “Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat” adalah bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.

c. Kesesuaian Antara Jenis dan Materi Muatan
     Yang dimaksud dengan asas “Kesesuaian Antara Jenis dan Materi Muatan” adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangannya.
d. Dapat dilaksanakan
     Yang dimaksud dengan asas “ dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis.
e. Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
      Yang dimaksud dengan asas “Kedayagunaan dan Kehasilgunaan” adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f. Kejelasan Rumusan
      Yang  dimaksud dengan asas “Kejelasan Rumusan” adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan perundang-undangan sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya
g. Keterbukaan   
      Yang dimaksud dengan asas “Keterbukaan” adalah bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Asas-asas yang harus dikandung dalam materi muatan peraturan perundang-undangan dirumuskan dalam pasal 6 sebagai berikut:
1.Pengayuman
2. Kemanusiaan
3. Kebangsaan;
4. Kekeluargaan;
5. Kenusantaraan;
6.Bhinneka Tunggal Iika;
7. Keadilan;
8. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
9. Ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
10. Keseimbangan; keserasian, dan keselarasan.

B. UraianPelaksanaan
1.      Tempat dan Waktu
Adapun waktu dan tempat pelaksanaan diskusi adalah :
hari/tanggal     : Kamis, 17 Desember 2015
waktu              : 13.00 s/d 14.45 WITA
tempat             : Ruang 15
2.      Peserta
Peserta yang mengikuti diskusi ini adalah semua mahasiswa/mahasiswi prodi pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan semester I .
3.      Proses Jalannya Diskusi
1. Pembukaan
     Dalam diskusi ini dibuka oleh moderator
2. Pembahasan Materi
·         Penyaji 1 : Mutia Rahmah
·         Penyaji 2 : Sirajatul Huda
·         Penyaji 3 : Milla Mialiyani
·         Penyaji 4 : Hasan Basri
3. Tanya Jawab
1.      Pertanyaan dari Yulia Hendriyanti kelompok 1
Ø  Apa yang dimaksud dengan asas keterbukaan ?
Dijawab oleh Sirajatul Huda
ü  Yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah bahwa dalam proses pembentukan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka.
2.      Pertanyaan dari Miftahul Rahma kelompok 8
Ø  Jelaskan tentang kejelasan tujuan
Dijawab oleh Milla Misliyani
ü  Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
3.      Pertanyaan dari Maulita Rahmatun Nisa kelompok 2
Ø  Dalam pembahasan kejelasan rumusan disana ada pengertian kejelasan rumusan, yang saya tanyakan persyaratan teknis, apa yang dimaksud dengan persyaratan teknis ?
Dijawab oleh Hasan Basri
ü  Persyaratan teknis yang dimaksud adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyusunan perundng-undangan.
4.        Pertanyaan dari Amelia Wardani kelompok 3
Ø  Apakah dalam UU penting mencantumkan sanksi ? mengapa ?
      Dijawab oleh Mutia Rahmah
ü  Menurut kami undang-undang harus memuat sanksi karena undang-undang merupakan hokum yang telah disahkan oleh badan legislatif yang berfungsi sebagai otoritas untuk mengatur, utuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendekrelasikan atau untuk member sesuatu. Dengan adanya sanksi peraturan akan lebih ditaati. Mengapa ? karena dengan adanya sanksi orang akan lebih terjaga atau takut untuk melanggarnya bahkan si pelanggar sekalipun akan merasa jera terhadap sanksi yang diancamkan. Sanksi penting ditulis dalam undang-undang agar semua orang tahu kebenaran sanksi tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman apabila ada pelanggaran undang-undang.
C. Kesimpulan
Setiap peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai, dan setiap jenis peraturan perundang-undangan dibuat oleh lembaga/atau pejabat yang berwenang, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang peraturan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
            pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangannya, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis, setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis, dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka.
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar