LAPORAN HASIL PRESENTASI
SISTEM HUKUM DAN KLASIFIKASI HUKUM
DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH : PENGANTAR ILMU HUKUM
DOSEN PENGASUH :Drs.H.HarpaniMatnuh, M.H

DI SUSUN OLEH :
SIRAJATUL HUDA
(A1A215035)
MILLA MISLIYANI (A1A215206)
MUTIA RAHMA (A1A215025)
HASAN BASRI (A1A215019)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG
MANGKURAT
BANJARMASIN
2015
LAPORAN HASIL PRESENTASI
ASAS-ASAS PEBENTUKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A.
Pendahuluan
Asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik dirumuskan dala undang-undangan yang baik
dirumuskan dala undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembantukan peraturan
perundang-undangan khususnya pasal 5 dan pasal 6 yang dirumuskan sebagai
berikut:
a.
Kejelasan Tujuan
yang dimaksud dengan “ kejelasan tujuan”
adalah bahwa setiap pembentukanperaturan perundang-undangan harus mempunyai
tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b.
Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat
yang dimaksud dengan asas “Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang
Tepat” adalah bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh
lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.
c. Kesesuaian Antara Jenis dan Materi
Muatan
Yang dimaksud
dengan asas “Kesesuaian Antara Jenis dan Materi Muatan” adalah bahwa dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi
muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangannya.
d. Dapat dilaksanakan
Yang
dimaksud dengan asas “ dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap pembentukan
peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan
perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis,
maupun sosiologis.
e. Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
Yang
dimaksud dengan asas “Kedayagunaan dan Kehasilgunaan” adalah bahwa setiap
peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan
bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f. Kejelasan Rumusan
Yang dimaksud dengan asas “Kejelasan Rumusan”
adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan
teknis penyusunan perundang-undangan sistematika dan pilihan kata atau
terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya
g.
Keterbukaan
Yang
dimaksud dengan asas “Keterbukaan” adalah bahwa dalam proses pembentukan
peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan
pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Asas-asas yang harus dikandung
dalam materi muatan peraturan perundang-undangan dirumuskan dalam pasal 6
sebagai berikut:
1.Pengayuman
2.
Kemanusiaan
3. Kebangsaan;
4. Kekeluargaan;
5. Kenusantaraan;
6.Bhinneka Tunggal Iika;
7. Keadilan;
8. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
9. Ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
10. Keseimbangan; keserasian, dan keselarasan.
B. UraianPelaksanaan
1.
Tempat dan Waktu
Adapun waktu dan tempat pelaksanaan diskusi adalah :
hari/tanggal :
Kamis, 17 Desember 2015
waktu :
13.00 s/d 14.45 WITA
tempat :
Ruang 15
2.
Peserta
Peserta yang mengikuti diskusi ini adalah semua
mahasiswa/mahasiswi prodi pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan semester I .
3.
Proses Jalannya
Diskusi
1. Pembukaan
Dalam diskusi ini dibuka oleh moderator
2. Pembahasan Materi
·
Penyaji 1 : Mutia
Rahmah
·
Penyaji 2 :
Sirajatul Huda
·
Penyaji 3 : Milla
Mialiyani
·
Penyaji 4 : Hasan
Basri
3. Tanya Jawab
1. Pertanyaan
dari Yulia Hendriyanti kelompok 1
Ø Apa
yang dimaksud dengan asas keterbukaan ?
Dijawab
oleh Sirajatul Huda
ü Yang
dimaksud dengan asas keterbukaan adalah bahwa dalam proses pembentukan
perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan
bersifat transparan dan terbuka.
2. Pertanyaan
dari Miftahul Rahma kelompok 8
Ø Jelaskan
tentang kejelasan tujuan
Dijawab
oleh Milla Misliyani
ü Kejelasan
tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus
mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
3. Pertanyaan
dari Maulita Rahmatun Nisa kelompok 2
Ø Dalam
pembahasan kejelasan rumusan disana ada pengertian kejelasan rumusan, yang saya
tanyakan persyaratan teknis, apa yang dimaksud dengan persyaratan teknis ?
Dijawab
oleh Hasan Basri
ü Persyaratan
teknis yang dimaksud adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyusunan
perundng-undangan.
4.
Pertanyaan dari Amelia
Wardani kelompok 3
Ø Apakah
dalam UU penting mencantumkan sanksi ? mengapa ?
Dijawab oleh
Mutia Rahmah
ü Menurut
kami undang-undang harus memuat sanksi karena undang-undang merupakan hokum
yang telah disahkan oleh badan legislatif yang berfungsi sebagai otoritas untuk
mengatur, utuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendekrelasikan atau untuk
member sesuatu. Dengan adanya sanksi peraturan akan lebih ditaati. Mengapa ?
karena dengan adanya sanksi orang akan lebih terjaga atau takut untuk
melanggarnya bahkan si pelanggar sekalipun akan merasa jera terhadap sanksi
yang diancamkan. Sanksi penting ditulis dalam undang-undang agar semua orang
tahu kebenaran sanksi tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman apabila ada
pelanggaran undang-undang.
C. Kesimpulan
Setiap peraturan perundang-undangan harus mempunyai
tujuan yang jelas yang hendak dicapai, dan setiap jenis peraturan
perundang-undangan dibuat oleh lembaga/atau pejabat yang berwenang, apabila
dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang peraturan tersebut dapat
dibatalkan atau batal demi hukum.
pembentukan
peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang
tepat dengan jenis peraturan perundang-undangannya, setiap pembentukan
peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan
perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis,
yuridis, maupun sosiologis, setiap
peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan
bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan setiap peraturan
perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis, dalam proses
pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan,
penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar