Kamis, 29 Desember 2016

FULL POWERS

TUGAS
Lembaga Hubungan Internasional
Full Powers
http://unlam.ac.id/id/wp-content/uploads/2015/05/Logo-Unlam.png
         Dosen Pembimbing :
              Dr. Acep Supriadi ,M.pd.,M.A.P.

Di Susun Oleh:

Nama : SIRAJATUL HUDA
NIM :  A1A215035

PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2016
1.      Pengertian Full Powers(Kuasa Penuh)
Full Powers(kuasa penuh) merupakan salah satu kaidah hukum internasional yang menganggap tidak semua warga negara dapat mewakili suatu negara dalam
Pembuatan hingga pengesahan perjanjian, karena hanya terdapat beberapa orang dengan jabatan kenegaraannya yang utuh untuk mewakili negaranya.
            Konvensi Wina 1969 mengartikan surat kuasa sebagai mencakup perbuatan untuk berunding dan otentifikasi naskah yang dalam hal ini tidak dicakup dalam undang-undang.
2.      Tujuan Full Powers
Kuasa penuh biasanya ditunjukkan dalam perjanjian internasional untuk menunjukkan bahwa orang tersebut merupakan perwakilan yang sah dari suatu negara dalam melakukan perundingan. Para wakil negara yang ditunjuk tentunya akan melakukan perundingan dengan wakil-wakil dari negara lain. Perundingan tersebut tentunya bertujuan untuk menghasilkan mufakat dari para pihak. Selain itu, full powers juga berfungsi untuk menunjukkan ruang lingkup tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya yang diberikan oleh pemerintah negaranya sendiri.
3.      Manfaat Full powers
Full powers bermanfaat untuk penyampaian kepentingan dan penyesuaian isi perjanjian dengan hukum positif negara yang bersangkutan. Kemufakatan dalam suatu p erjanjian khususnya dalam perjanjian antar negara tidak mudah untuk diwujudkan . kepentingan-kepentingan yang terdapat dari suatu negara bisa saja terjadi pertentangan dengan kepentingan negara lainnya. Tidak hanya kepentingan dari setiap negara, tetapi perbedaan ideologi dan hukum positif dari setiap negara juga bisa menimbulkan perdebatan. Oleh karena itu diperlukan wakil-wakil negara yang ditunjuk untuk menghadiri, merundingkan,dan/menerima hasil akhir  suatu pertemuan  internasional.
4.      Dampak  Positif atau Keuntungan Full Powers
Dampak positif full powers adalah untuk menentukan sah atau tidaknya seorang wakil negara sebagai delegasi dalam perjanjian internasional dalam rangka menyelesaikan hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
Tanpa full powers  maka berpotensi  menciptakan konflik  dengan mitra kerja sama jika pada suatu waktu duta besar melakukan penerimaan naskah tanpa memiliki surat kuasa. Dengan full powers hendaknya semua wakil negara melaksanakan keseluruhan proses perjanjian internasional dengan bertindak sesuai dengan full powers yang diberikan oleh negara yang diwakilinya.

5.      Dampak Negatif atau Kerugian Full Powers
Sebenarnya ada beberapa pihak yang tidak memerlukan full powers dalam melakukan tugasnya sebagai wakil negara. Mereka adalah, kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri luar negeri, kepala misi diplomatik, kepala perwakilan yang diakreditasi, mereka yang bersangkutan pada hakikatnya sudah memiliki surat kuasa yang bersumber dari Credentials yang akreditasinya telahtelah diserahkan kepada kepala negara. Untuk perjanjian internasional yang menyangkut kerjasama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintahan, baik kementerian maupun non kementerian
6.      Solusi
Menurut saya, full powers sangat diperlukan dalam perjanjian internasional, meskipun Perjanjian yang tidak mensyaratkan full powers tetapi oleh undang-undang tentang perjanjian internasional mensyaratkan adanya full powers.
Kedudukan wakil negara sangat tergantung pada ada atau tidaknya surat kuasa yang diperoleh dalam rangka mewakili negara dalam perjanjian internasional. Meskipun ada terdapat pihak-pihak yang tidak memerlukan full powers dalam perjanjian internasional, namun pihak-pihak tersebut memang sudah memiliki jabatan yang tugas dan fungsinya dipandang sudah sebagai perwakilan negara, sehingga tidak membutuhkan full powers lagi, seperti presiden dan menteri.
Full powers bermaksud agar wakil negara benar- benar di percaya sebagai wakil negara yang ditunjuk oleh negaranya, sehingga wakil-wakil negara harus mempunyai full powers dalam menjalankan tugasnya sebagai delegasi negara, jika tidak  maka negara yang bersangkutan harus menerima segala konsekuensi yang bisa muncul mengenai perjanjian yang dilakukan oleh negaranya. Oleh karena itu full powers jangan ditiadakan dalam memilih wakil  negara dalam melakukan perjanjian internasional.Namun dengan full powers hendaknya semua wakil negara melaksanakan keseluruhan proses perjanjian internasional dengan bertindak sesuai dengan full powers yang diberikan oleh negara yang diwakilinya.


Sumber
Dumoli Agusman Damos, “Hukum Perjanjian Internasional”, PT Refika Aditama , Bandung,2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar