TUGAS
Lembaga Hubungan Internasional
“Full Powers”

Dosen
Pembimbing :
Dr. Acep
Supriadi ,M.pd.,M.A.P.
Di Susun Oleh:
Nama
: SIRAJATUL HUDA
NIM
: A1A215035
PRODI PENDIDIKAN PANCASILA
DAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN
SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG
MANGKURAT
BANJARMASIN
2016
1. Pengertian
Full Powers(Kuasa Penuh)
Full Powers(kuasa
penuh) merupakan salah satu kaidah hukum internasional yang menganggap tidak
semua warga negara dapat mewakili suatu negara dalam
Pembuatan hingga
pengesahan perjanjian, karena hanya terdapat beberapa orang dengan jabatan
kenegaraannya yang utuh untuk mewakili negaranya.
Konvensi Wina 1969 mengartikan surat kuasa sebagai
mencakup perbuatan untuk berunding dan otentifikasi naskah yang dalam hal ini
tidak dicakup dalam undang-undang.
2. Tujuan
Full Powers
Kuasa
penuh biasanya ditunjukkan dalam perjanjian internasional untuk menunjukkan
bahwa orang tersebut merupakan perwakilan yang sah dari suatu negara dalam
melakukan perundingan. Para wakil negara yang ditunjuk tentunya akan melakukan
perundingan dengan wakil-wakil dari negara lain. Perundingan tersebut tentunya
bertujuan untuk menghasilkan mufakat dari para pihak. Selain itu, full powers
juga berfungsi untuk menunjukkan ruang lingkup tugas dan kewenangan yang
diberikan kepadanya yang diberikan oleh pemerintah negaranya sendiri.
3. Manfaat
Full powers
Full powers
bermanfaat untuk penyampaian kepentingan dan penyesuaian isi perjanjian dengan
hukum positif negara yang bersangkutan. Kemufakatan dalam suatu p erjanjian
khususnya dalam perjanjian antar negara tidak mudah untuk diwujudkan .
kepentingan-kepentingan yang terdapat dari suatu negara bisa saja terjadi
pertentangan dengan kepentingan negara lainnya. Tidak hanya kepentingan dari
setiap negara, tetapi perbedaan ideologi dan hukum positif dari setiap negara
juga bisa menimbulkan perdebatan. Oleh karena itu diperlukan wakil-wakil negara
yang ditunjuk untuk menghadiri, merundingkan,dan/menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional.
4. Dampak Positif atau Keuntungan Full Powers
Dampak
positif full powers adalah untuk
menentukan sah atau tidaknya seorang wakil negara sebagai delegasi dalam
perjanjian internasional dalam rangka menyelesaikan hal-hal yang diperlukan
dalam pembuatan perjanjian internasional.
Tanpa
full powers maka berpotensi menciptakan konflik dengan mitra kerja sama jika pada suatu waktu
duta besar melakukan penerimaan naskah tanpa memiliki surat kuasa. Dengan full
powers hendaknya semua wakil negara melaksanakan keseluruhan proses perjanjian
internasional dengan bertindak sesuai dengan full powers yang diberikan oleh
negara yang diwakilinya.
5. Dampak
Negatif atau Kerugian Full Powers
Sebenarnya
ada beberapa pihak yang tidak memerlukan full powers dalam melakukan tugasnya
sebagai wakil negara. Mereka adalah, kepala negara, kepala pemerintahan, dan
menteri luar negeri, kepala misi diplomatik, kepala perwakilan yang
diakreditasi, mereka yang bersangkutan pada hakikatnya sudah memiliki surat kuasa
yang bersumber dari Credentials yang
akreditasinya telahtelah diserahkan kepada kepala negara. Untuk perjanjian
internasional yang menyangkut kerjasama teknis sebagai pelaksanaan dari
perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan
suatu lembaga negara atau lembaga pemerintahan, baik kementerian maupun non
kementerian
6. Solusi
Menurut
saya, full powers sangat diperlukan
dalam perjanjian internasional, meskipun Perjanjian yang tidak mensyaratkan full powers tetapi oleh undang-undang
tentang perjanjian internasional mensyaratkan adanya full powers.
Kedudukan
wakil negara sangat tergantung pada ada atau tidaknya surat kuasa yang
diperoleh dalam rangka mewakili negara dalam perjanjian internasional. Meskipun
ada terdapat pihak-pihak yang tidak memerlukan full powers dalam perjanjian internasional, namun pihak-pihak
tersebut memang sudah memiliki jabatan
yang tugas dan fungsinya dipandang sudah sebagai perwakilan negara, sehingga
tidak membutuhkan full powers lagi, seperti presiden dan menteri.
Full
powers bermaksud agar wakil negara benar- benar di percaya sebagai wakil negara
yang ditunjuk oleh negaranya, sehingga wakil-wakil negara harus mempunyai full
powers dalam menjalankan tugasnya sebagai delegasi negara, jika tidak maka negara yang bersangkutan harus menerima
segala konsekuensi yang bisa muncul mengenai perjanjian yang dilakukan oleh
negaranya. Oleh karena itu full powers jangan ditiadakan dalam memilih wakil negara dalam melakukan perjanjian internasional.Namun
dengan full powers hendaknya semua
wakil negara melaksanakan keseluruhan proses perjanjian internasional dengan
bertindak sesuai dengan full powers yang diberikan oleh negara yang
diwakilinya.
Sumber
Dumoli Agusman
Damos, “Hukum Perjanjian Internasional”, PT Refika Aditama , Bandung,2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar