Jumat, 30 Desember 2016

Lirik lagu mars UNLAM

Lirik Lagu 
Mars Universitas Lambung Mangkurat 


Universitas Lambung Mangkurat . . . .
mendidik putra-putri bangsa . . . .
pancasila dan undng-undang dasar 45 . . . .
sebagai dasar perjuangan. . . . .
UNLAM selalu siap sedia. . . .
memberi ilmu pengetahuan. . . .
demi Indonesia raya. . . .
membangkitkan jiwa kebangsaan. . . .

wahai putera Indonesia . . . 
engkaulah harapan bangsa. . . .
wahai mahasiswa. .  . . .
siapkan dirimu . . .
engkaulah pemimpin masa depan. . .
Semangat waja sampai kaputing. . . .
majulah terus pantang mundur . . .
jadilah kesatria bangsa . . . .
berbaktilah pada negara . . .

INDONESIA . . . . . . .

lirik lagu darah juang mahasiswa

Lirik lagu 
Darah Juang Mahasiswa 


di sini negeri kami..
tempat padi terhampar..
samuderanya kaya raya..
tanah kami subur tuhan.. 

di negeri permai ini.. 
berjuta rakyat bersimbah luka..
anak kurus tak sekolah..
pemuda desa tak kerja..

mereka dirampas haknya..
tergusur dan lapar..
bunda relakan darah juang kami..
untuk membebaskan rakyat..

mereka dirampas haknya..
tergusur dan lapar..
bunda relakan darah juang kami..
padamu kami berjanji..

 

lirik lagu Indonesia Raya

LIRIK LAGU 
INDONESIA RAYA
Ciptaan : W.R. Supratman


Indonesia tanah airku..
tanah tumpah darahku..
di sana lah aku brdiri..
jadi pandu Ibuku..

Indonesia kebangsaanku..
bangsa dan tanah airku..
marilah kita berseru..
Indonesia bersatu..

hiduplah tanahku..
hiduplah negeriku..
bangsaku rakyatku, semuanya..

bangunlah jiwanya..
bangunlah badannya..
untuk Indonesia raya..

Indonesia Raya..
merdeka-merdeka..
tanahku negeriku.. yang ku cinta.. 

Indonesia raya 
merdeka merdeka
hiduplah Indonesia raya..
 

 

perang dunia


TUGAS
Lembaga Hubungan Internasional
“Perang Dunia”
http://unlam.ac.id/id/wp-content/uploads/2015/05/Logo-Unlam.png
         Dosen Pembimbing :
              Dr. Acep Supriadi ,M.pd.,M.A.P.

Di Susun Oleh:

Nama : SIRAJATUL HUDA
NIM :  A1A215035

PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2016




A.    Perbedaan Iklim Hubungan Kerja Sama Ketika Perang Dunia Pertama dan Perang Dunia Kedua
Perang dunia petama ini melibatkan semua kekuatan besar dunia, yang terbagi menjadi dua aliansi bertentangan, yaitu Sekutu (berdasarkan Entente Tiga yang terdiri dari Britania Raya, Perancis, dan Rusia) dan Blok Sentral (terpusat pada Aliansi Tiga yang terdiri dari Jerman, Austria-Hongaria, dan Italia; namun saat Austria-Hongaria melakukan serangan sementara persekutuan ini bersifat defensif, Italia tidak ikut berperang). Kedua aliansi ini melakukan reorganisasi (Italia berada di pihak Sekutu) dan memperluas diri saat banyak negara ikut serta dalam perang. Lebih dari 70 juta tentara militer, termasuk 60 juta orang Eropa, dimobilisasi dalam salah satu perang terbesar dalam sejarah. Lebih dari 9 juta prajurit gugur, terutama akibat kemajuan teknologi yang meningkatkan tingkat mematikannya suatu senjata tanpa mempertimbangkan perbaikan perlindungan atau mobilitas. Perang Dunia I adalah konflik paling mematikan keenam dalam sejarah dunia, sehingga membuka jalan untuk berbagai perubahan politik seperti revolusi di beberapa negara yang terlibat.
Setelah perang, Konferensi Perdamaian Paris memberlakukan beberapa perjanjian damai terhadap Blok Sentral. Perjanjian Versailles 1919 secara resmi mengakhiri perang ini. Ditandatangani di Titik ke-14 Wilson, Perjanjian Versailles juga mencetuskan berdirinya Liga Bangsa-Bangsa pada tanggal 28 Juni 1919. Dalam penandatanganan perjanjian, Jerman mengaku bertanggung jawab atas perang ini dan setuju membayar perbaikan perang dalam jumlah besar dan memberikan sejumlah teritori ke pihak pemenang. "Tesis Rasa Bersalah" menjadi penjelasan kontroversial mengenai peristiwa-peristiwa terakhir di kalangan analis Britania dan Amerika Serikat Perjanjian Versailles menimblkan ketidakpuasan luar biasa di Jerman, yang dieksploitasi gerakan nasionalis, terutama Nazi, dengan teori konspirasi yang mereka sebut Dolchstosslegende (legenda pengkhianatan). Kesultanan Utsmaniyah pecah, dan sebagian besar teritori non-Anatolianya diberikan ke berbagai negara Sekutu dalam bentuk protektort. Turki sendiri disusun ulang menjadi Republik Turki. Kesultanan Utsmaniyah dipecah-pecah oleh Perjanjian Sèvres tahun 1920. Perjanjian ini tidak pernah diratifikasi oleh Sultan dan ditolak oleh gerakan republikan Turki, sehingga memunculkan Perang Kemerdekaan Turki dan berakhir dengan Perjanjian Lausanne tahun 1923.
 Sedangkan
Perang dunia kedua ini melibatkan banyak sekali negara di dunia termasuk semua kekuatan besar yang pada akhirnya membentuk dua aliansi militer yang saling bertentangan: Sekutu dan Poros. Perang ini merupakan perang terluas dalam sejarah yang melibatkan lebih dari 100 juta orang di berbagai pasukan militer. Dalam keadaan "perang total", negara-negara besar memaksimalkan seluruh kemampuan ekonomi, industri, dan ilmiahnya untuk keperluan perang, sehingga menghapus perbedaan antara sumber daya sipil dan militer. Ditandai oleh sejumlah peristiwa penting yang melibatkan kematian massal warga sipil, termasuk Holocaust dan pemakaian senjata nuklir dalam peperangan, perang ini memakan korban jiwa sebanyak 50 juta sampai 70 juta jiwa. Jumlah kematian ini menjadikan Perang Dunia II konflik paling mematikan sepanjang sejarah umat manusia.
Di Eropa, Jerman dan Italia semakin keras. Pada bulan Maret 1938, Jerman menganeksasi Austria, lagi-lagi mendapat sedikit perhatian dari kekuatan-kekuatan Eropa lainnya.[38] Semakin tertantang, Hitler mulai menegaskan klaim Jerman atas Sudetenland, wilayah Cekoslowakia yang didominasi oleh etnis Jerman; dan Perancis dan Britania segera memberikan wilayah ini ke Jerman melalui Perjanjian Munich, yang dibuat melawan keinginan pemerintah Cekoslowakia, dengan imbalan janji tidak meminta wilayah lagi.[39] Sesaat setelah perjanjian ini, Jerman dan Italia memaksa Cekoslowakia menyerahkan wilayah tambahan ke Hongaria dan Polandia.[40] Pada bulan Maret 1939, Jerman menyerbu sisa Cekoslowakia dan membelahnya menjadi Protektorat Bohemia dan Moravia Jerman dan negara klien pro-Jerman bernama Republik Slovak.
Terkejut, ditambah Hitler menuntut Danzig, Perancis dan Britania Raya menjamin dukungan mereka terhadap kemerdekaan Polandia; ketika Italia menguasai Albania pada bulan April 1939, jaminan yang sama diberikan untuk Rumania dan Yunani. Tidak lama setelah janji Perancis-Britania kepada Polandia, Jerman dan Italia meresmikan aliansi mereka sendiri melalui Pakta Baja.
Bulan Agustus 1939, Jerman dan Uni Soviet menandatangani Pakta Molotov Ribbentrop, sebuah perjanjian non-agresi dengan satu protokol rahasia. Setiap pihak memberikan haknya satu sama lain, "andai terjadi penyusunan wilayah dan politik," terhadap "cakupan pengaruh" (antara Polandia dan Lituania untuk Jerman, dan Polandia timur, Finlandia, Estonia, Latvia, dan Bessarabia untuk Uni Soviet). Pakta ini juga memunculkan pertanyaan tentang keberlangsungan kemerdekaan Polandia.

B.     Penyebab Terjadinya Perang Dunia Pertama dan Perang Dunia Kedua
1.    Perang Dunia Pertama
Dimulai di Eropa Tengah pada akhir Juli 1914, termasuk faktor saling terkait, seperti konflik dan permusuhan dari empat dekade menjelang perang. Militerisme, aliansi, imperialisme, dan nasionalisme juga memainkan peran utama dalam konflik ini. Meskipun begitu, asal usul langsung dari perang terletak pada keputusan yang diambil oleh para negarawan dan jenderal selama Krisis 1914, casus belli yang merupakan pembunuhan Archduke Franz Ferdinand dari Austria dan istrinya oleh Gavrilo Princip, seorang Serbia.
Krisis itu terjadi setelah serangkaian pertikaian diplomatik yang panjang dan sulit antara negara-negara besar (Italia, Prancis, Jerman, Kerajaan Inggris, Kekaisaran Austria-Hongaria dan Rusia) atas isu-isu Eropa dan kolonial di dekade sebelum 1914 yang telah meninggalkan ketegangan tinggi. Pada gilirannya, bentrokan diplomatik ini dapat ditelusuri dengan perubahan keseimbangan kekuatan di Eropa sejak tahun 1867.[2] Penyebab lebih cepat untuk perang adalah ketegangan atas wilayah di Balkan. Austria-Hungaria bersaing dengan Serbia dan Rusia untuk wilayah dan pengaruh di wilayah ini dan mereka menarik seluruh negara-negara besar ke dalam konflik melalui berbagai aliansi dan perjanjian.
Pada bulan November 1912, karena Rusia dipermalukan oleh ketidakmampuannya untuk mendukung Serbia selama krisis Bosnia pada 1908 dan Perang Balkan I, negara itu mengumumkan rekonstruksi militernya secara besar-besaran. Pada tanggal 28 November, Menteri Luar Negeri Jerman, Gottlieb von Jagow mengatakan kepada Reichstag (parlemen Jerman), bahwa "Jika Austria dipaksa, untuk alasan apa pun, untuk memperjuangkan posisinya sebagai negara adidaya, maka kita harus mendampinginya."[3] Akibatnya, Menteri Luar Negeri Inggris Sir Edward Grey menanggapi dengan memperingati Pangeran Karl Lichnowsky, Duta Besar Jerman di London, bahwa jika Jerman menawarkan Austria "cek kosong" untuk perang di Balkan, maka "konsekuensi dari kebijakan tersebut tak akan bisa dihitung." Untuk mempertegas peringatan ini, R.B. Haldane, Lord Chancellor, bertemu dengan Pangeran Lichnowsky untuk memberi peringatan eksplisit bahwa jika Jerman yang menyerang Perancis, Inggris akan mengintervensi untuk mendukung Perancis.

2.    Perang Dunia Kedua
Penyebab utama dalam jangka panjang adalah tumbuhnya fasisme Italia pada tahun 1920-an, militerisme Jepang serta serangannya terhadap Tiongkok pada tahun 1930-an, dan secara khusus, perebutan kekuaasaan politik di Jerman pada tahun 1933 oleh Adolf Hitler dengan partainya, Nazi, serta kebijakan politik luar negerinya yang agresif. Penyebab langsung adalah Britania dan Perancis menyatakan perang terhadap Jerman setelah Jerman menyerang Polandia pada bulan September 1939.
Penyebab umum terjadinya Perang Dunia II antara lain:
  • Kegagalan Liga Bangsa-bangsa (LBB) dalam menciptakan perdamaian dunia. LBB bukan lagi alat untuk mencapai tujuan, tetapi menjadi alat politik negara-negara besar untuk mencari keuntungan. LBB tidak dapat berbuat apa-apa ketika negara-negara besar berbuat semaunya, misalnya pada tahun 1935 Italia melakukan serangan terhadap Etiopia dan jepang seragan terhadapt manchuria
  • Negara-negara maju saling berlomba memperkuat militer dan persenjataan. Dengan kegagalan LBB tersebut, dunia Barat terutama Jerman dan Italia mencurigai komunisme Rusia tetapi kemudian Rusia mencurigai fasisme Italia dan nasionalis-sosialis Jerman. Oleh karena saling mencurigai akhirnya negara-negara tersebut memperkuat militer dan persenjataannya.
  • Adanya politik aliansi (mencari kawan persekutuan). Kekhawatiran akan adanya perang besar, maka negara-negara mencari kawan.
  •  Adanya pertentangan-pertentangan akibat ekspansi.
  • Adanya pertentangan faham demokrasi, fasisme, dan komunisme.
  • Adanya politik balas dendam Revanche Idea Jerman terhadap Perancis karena Jerman merasa dihina dengan Perjanjian Versailes.
C.    Analisis (Mungkinkah Terjadi Perang Dunia Ketiga)
Walaupun gencatan senjata dan perjanjian damai telah ditanda tangani oleh beberapa pihak yang terlibat dalam kejadian perang tersebut, akan tetapi sampai saat ini peperangan masih saja terjadi, sehingga tidak menutup kemungkinan perang dunia ketiga akan terjadi dan dipastikan bumi akan berubah menjadi debu, hal ini sama seperti apa yang telah dikutip Albert Einstein.
Albert Einstein pernah berkata bahwa “Saya tidak tahu senjata apa saja yang dipergunakan dalam perang dunia ke tiga ini. Dia juga mengatakan bahwa perang dunia keempat akan berlangsung dengan persenjataan tongkat dan batu.”
Perang Dunia 3 akan dipicu terutama akibat fanatisme agama. Energi-energi ngatif tingkat tinggi akan menggunakan kelemahan ini pada manusia untuk mendorong mereka melewati batas dan menghasut negara-negara untuk berperang satu sama lainnya.
D.    Persoalan-persoalan
Lebih dari 9 juta prajurit gugur, terutama akibat kemajuan teknologi yang meningkatkan tingkat mematikannya suatu senjata tanpa mempertimbangkan perbaikan perlindungan atau mobilitas. Perang Dunia I adalah konflik paling mematikan keenam dalam sejarah dunia, sehingga membuka jalan untuk berbagai perubahan politik seperti revolusi di beberapa negara yang terlibat. Perang Dunia II memakan korban jiwa sebanyak 50 juta sampai 70 juta jiwa. Jumlah kematian ini menjadikan Perang Dunia II konflik paling mematikan sepanjang sejarah umat manusia.
E.    Solusi
 Solusi untuk mencegah terjadinya perang dunia 3 ini adalah setiap atau sebuah negara harus lebih memperhatikan kemajuan dalam segala bidang khususnya teknologi dan juga kekuatan militer dalam setiap negara karena kekuatan militer ini sangatlah penting untuk berjaga-jaga apabila alan terjadi perang mendadak.
SUMBER
 https://id.wikipedia.org/wiki/Perang_Dunia_I
https://id.wikipedia.org/wiki/Perang_Dunia_II


Kamis, 29 Desember 2016

FULL POWERS

TUGAS
Lembaga Hubungan Internasional
Full Powers
http://unlam.ac.id/id/wp-content/uploads/2015/05/Logo-Unlam.png
         Dosen Pembimbing :
              Dr. Acep Supriadi ,M.pd.,M.A.P.

Di Susun Oleh:

Nama : SIRAJATUL HUDA
NIM :  A1A215035

PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2016
1.      Pengertian Full Powers(Kuasa Penuh)
Full Powers(kuasa penuh) merupakan salah satu kaidah hukum internasional yang menganggap tidak semua warga negara dapat mewakili suatu negara dalam
Pembuatan hingga pengesahan perjanjian, karena hanya terdapat beberapa orang dengan jabatan kenegaraannya yang utuh untuk mewakili negaranya.
            Konvensi Wina 1969 mengartikan surat kuasa sebagai mencakup perbuatan untuk berunding dan otentifikasi naskah yang dalam hal ini tidak dicakup dalam undang-undang.
2.      Tujuan Full Powers
Kuasa penuh biasanya ditunjukkan dalam perjanjian internasional untuk menunjukkan bahwa orang tersebut merupakan perwakilan yang sah dari suatu negara dalam melakukan perundingan. Para wakil negara yang ditunjuk tentunya akan melakukan perundingan dengan wakil-wakil dari negara lain. Perundingan tersebut tentunya bertujuan untuk menghasilkan mufakat dari para pihak. Selain itu, full powers juga berfungsi untuk menunjukkan ruang lingkup tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya yang diberikan oleh pemerintah negaranya sendiri.
3.      Manfaat Full powers
Full powers bermanfaat untuk penyampaian kepentingan dan penyesuaian isi perjanjian dengan hukum positif negara yang bersangkutan. Kemufakatan dalam suatu p erjanjian khususnya dalam perjanjian antar negara tidak mudah untuk diwujudkan . kepentingan-kepentingan yang terdapat dari suatu negara bisa saja terjadi pertentangan dengan kepentingan negara lainnya. Tidak hanya kepentingan dari setiap negara, tetapi perbedaan ideologi dan hukum positif dari setiap negara juga bisa menimbulkan perdebatan. Oleh karena itu diperlukan wakil-wakil negara yang ditunjuk untuk menghadiri, merundingkan,dan/menerima hasil akhir  suatu pertemuan  internasional.
4.      Dampak  Positif atau Keuntungan Full Powers
Dampak positif full powers adalah untuk menentukan sah atau tidaknya seorang wakil negara sebagai delegasi dalam perjanjian internasional dalam rangka menyelesaikan hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
Tanpa full powers  maka berpotensi  menciptakan konflik  dengan mitra kerja sama jika pada suatu waktu duta besar melakukan penerimaan naskah tanpa memiliki surat kuasa. Dengan full powers hendaknya semua wakil negara melaksanakan keseluruhan proses perjanjian internasional dengan bertindak sesuai dengan full powers yang diberikan oleh negara yang diwakilinya.

5.      Dampak Negatif atau Kerugian Full Powers
Sebenarnya ada beberapa pihak yang tidak memerlukan full powers dalam melakukan tugasnya sebagai wakil negara. Mereka adalah, kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri luar negeri, kepala misi diplomatik, kepala perwakilan yang diakreditasi, mereka yang bersangkutan pada hakikatnya sudah memiliki surat kuasa yang bersumber dari Credentials yang akreditasinya telahtelah diserahkan kepada kepala negara. Untuk perjanjian internasional yang menyangkut kerjasama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintahan, baik kementerian maupun non kementerian
6.      Solusi
Menurut saya, full powers sangat diperlukan dalam perjanjian internasional, meskipun Perjanjian yang tidak mensyaratkan full powers tetapi oleh undang-undang tentang perjanjian internasional mensyaratkan adanya full powers.
Kedudukan wakil negara sangat tergantung pada ada atau tidaknya surat kuasa yang diperoleh dalam rangka mewakili negara dalam perjanjian internasional. Meskipun ada terdapat pihak-pihak yang tidak memerlukan full powers dalam perjanjian internasional, namun pihak-pihak tersebut memang sudah memiliki jabatan yang tugas dan fungsinya dipandang sudah sebagai perwakilan negara, sehingga tidak membutuhkan full powers lagi, seperti presiden dan menteri.
Full powers bermaksud agar wakil negara benar- benar di percaya sebagai wakil negara yang ditunjuk oleh negaranya, sehingga wakil-wakil negara harus mempunyai full powers dalam menjalankan tugasnya sebagai delegasi negara, jika tidak  maka negara yang bersangkutan harus menerima segala konsekuensi yang bisa muncul mengenai perjanjian yang dilakukan oleh negaranya. Oleh karena itu full powers jangan ditiadakan dalam memilih wakil  negara dalam melakukan perjanjian internasional.Namun dengan full powers hendaknya semua wakil negara melaksanakan keseluruhan proses perjanjian internasional dengan bertindak sesuai dengan full powers yang diberikan oleh negara yang diwakilinya.


Sumber
Dumoli Agusman Damos, “Hukum Perjanjian Internasional”, PT Refika Aditama , Bandung,2010.